Kunci
Jawaban Pkn Kurikulum 2013 Kelas 11
Tugas kelompok 1.2 (halaman 13-14)
1. Carilah kasus-kasus pelanggaran ham lainnya dari
berbagai macam sumber seperti buku, surat kabar, majalah, internet dan
sebagainya. Kemudian lakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut dengan
mengisi table dibawah ini kemudian kalian presentasikan di depan kelas.
Jawab :
No 1 :
Kasus : pembunuhan munir
hak yang dilanggar : hak hidup
penyebab : kematian munir karena diracun
penyelesaian : tersangka dipenjara 20 tahun
Kasus : pembunuhan munir
hak yang dilanggar : hak hidup
penyebab : kematian munir karena diracun
penyelesaian : tersangka dipenjara 20 tahun
No 2 :
kasus : tragedi trisakti
Hak yang di langgar : hak kebebasan menyampaikan pendapat
Penyebab : karena ekonomi mulai goyah mahasiswa mahasiswi melakukan demonstrasi ke gedung MPR /DPR dan di hambat oleh blockade Porri
Penyelesaian : masyarakat dan pihak keluarga sampai saat ini berjuang untuk penuntasan kasus ini
No 3 :
kasus : tanjung priok 1984
kasus : tragedi trisakti
Hak yang di langgar : hak kebebasan menyampaikan pendapat
Penyebab : karena ekonomi mulai goyah mahasiswa mahasiswi melakukan demonstrasi ke gedung MPR /DPR dan di hambat oleh blockade Porri
Penyelesaian : masyarakat dan pihak keluarga sampai saat ini berjuang untuk penuntasan kasus ini
No 3 :
kasus : tanjung priok 1984
Hak yang dilanggar : -hak asasi kelangsungan hidup, hak dalam
memperjuangkan haknya, hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat
martabat manusia.
penyebab : menolak pengurusan makam
penyelesaian : jika melakukan demonstrasi, seharusnya kedua belah pihak agar menahan emosi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
penyebab : menolak pengurusan makam
penyelesaian : jika melakukan demonstrasi, seharusnya kedua belah pihak agar menahan emosi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
No 4 :
kasus : marsinah
hak yang dilanggar : hak hidup
penyebab : penyiksaan dan pembunuhan yang sewenang-wenang diluar putusan pengadilan
penyelesaian : penegak hokum berusaha menciptakan keadilan dan kenyamanan masyarakat Indonesia
kasus : marsinah
hak yang dilanggar : hak hidup
penyebab : penyiksaan dan pembunuhan yang sewenang-wenang diluar putusan pengadilan
penyelesaian : penegak hokum berusaha menciptakan keadilan dan kenyamanan masyarakat Indonesia
No 5 :
kasus : tragedy semanggi 1 dan 2
hak yang dilanggar : Hak keamanan dan Hak anti kekerasan
penyebab : 5 orang tewas dalam tragedi semanggi I dan 2
penyelesaian : jaksa agung gamang dalam penyelesaian masalah dan terus berupaya sampai sekarang masih di permasalahkan
kasus : tragedy semanggi 1 dan 2
hak yang dilanggar : Hak keamanan dan Hak anti kekerasan
penyebab : 5 orang tewas dalam tragedi semanggi I dan 2
penyelesaian : jaksa agung gamang dalam penyelesaian masalah dan terus berupaya sampai sekarang masih di permasalahkan
No 6 :
Kasus : babeh baekuni
hak yang dilanggar : hak asasi perlindungan anak
penyebab : terjadinya pembunuhan terhadap 7 orang bocah jalanan dengan 3 orang dimutilasi dan pembunuhan 4 orang
penyelesaian : pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak jalanan dan memiliki tanggung jawab agar anak-anak jalanan tidak dieksploitasikan sehingga tidak terjadi pembunuhan dan mutilasi.
hak yang dilanggar : hak asasi perlindungan anak
penyebab : terjadinya pembunuhan terhadap 7 orang bocah jalanan dengan 3 orang dimutilasi dan pembunuhan 4 orang
penyelesaian : pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak jalanan dan memiliki tanggung jawab agar anak-anak jalanan tidak dieksploitasikan sehingga tidak terjadi pembunuhan dan mutilasi.
No 7 :
Kasus : bom bali
hak yang dilanggar : hak untuk hidup
penyebab : terjadinya terorisme di bali
penyelesaian : menghukum pelaku bom seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hokum sehingga para terorisme memiliki efek jerah
hak yang dilanggar : hak untuk hidup
penyebab : terjadinya terorisme di bali
penyelesaian : menghukum pelaku bom seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hokum sehingga para terorisme memiliki efek jerah
No 8 :
Kasus : perambah hutan
deregister 45 kabupaten Mesuji lampung
hak yang dilanggar : melanggar undang-undang perkebunan nomor 18 tahun 2004
penyebab : terjadi konflik akibat pihak perkebunan sawit merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama 10-17 tahun.
penyelesaian : perkara sengketa lahan harus diselesaikan di pengadilan
hak yang dilanggar : melanggar undang-undang perkebunan nomor 18 tahun 2004
penyebab : terjadi konflik akibat pihak perkebunan sawit merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama 10-17 tahun.
penyelesaian : perkara sengketa lahan harus diselesaikan di pengadilan
No 9 :
Kasus : penembakan buruh pt Freeport
hak yang dilanggar : hak untuk hidup
penyebab : terjadinya penembakan di terminal bus gorong-gorong terhadap buruh pt Freeport
penyelesaian : menghentikan pertikaian oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat
hak yang dilanggar : hak untuk hidup
penyebab : terjadinya penembakan di terminal bus gorong-gorong terhadap buruh pt Freeport
penyelesaian : menghentikan pertikaian oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat
2. Pelanggaran ham terjadi juga dilingkungan sekitar
tempat tinggal kalian seperti dikeluarga, sekolahmaupun masyarakat. Nah cobah
kalian identifikasikan bentuk pelanggaran ham yang terjadi
dilingkungan-lingkungan tersebut. Tulislah hasil temuan kalian pada table
dibawah ini dan informasikan kepada teman yang lain.
Jawab :
Contoh kasus pelanggaran
HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1. Orang tua yang
memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih
pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2. Orang tua
menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3. Anak
melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4. Majikan dan atau
anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1. Guru
membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau
perilakunya).
2. Guru memberikan
sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang,
disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3. Siswa
mengejek/menghina siswa yang lain.
4. Siswa memalak atau
menganiaya siswa yang lain.
5. Siswa melakukan
tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang
lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1. Pertikaian
antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan main
hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap
basah melakukan perbuatan asusila.
3. Merusak
sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
TUGAS MANDIRI 1.3 HALAMAN 15-16
selain komnas ham diindonesia juga terdapat komnas ham lainnya. Yang
berkaitan dengan ham, yaitu KPAI, komisi anti kekerasan terhadap perempuan, dan
komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta komisi kebenaran
dan rekonsiliasi nasional (KKRN). Nah, tugas kalian adalah mengidentifikasikan
dan fungsi dari lembaga tersebut. Tuliskan identifikasi kalian dalam table
dibawah ini.
JAWAB :
1. Tugas komnas perlindungan
anak Indonesia : Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh
Forum Nasional Perlindungan Anak; ,Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam
Program Tahunan. ,Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya
perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah,
maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah; ,Menggali sumber
daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
,Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja
Lembaga Perlindungan Anak.
Fungsi komnas perlindungan anak Indonesia : Melakukan pengumpulan
data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak. Melakukan
kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada
kepentingan terbaik anak. Memberikan penilaian dan pendapat kepada
pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap
kebjijakan. Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan
kebijakan berkaitan dengan anak. Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi
tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia. Menyampaikan pendapat
dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak
anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait. Mempunyai mandat
untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat
nasional. Melakukan perlindungan khusus.
data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak. Melakukan
kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada
kepentingan terbaik anak. Memberikan penilaian dan pendapat kepada
pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap
kebjijakan. Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan
kebijakan berkaitan dengan anak. Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi
tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia. Menyampaikan pendapat
dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak
anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait. Mempunyai mandat
untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat
nasional. Melakukan perlindungan khusus.
2. Tugas komnas ham perempuan : mengembangkan
kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan
penegakan ham perempuan di Indonesia, meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan ham.
Fungsi komnas ham perempuan : pemantau dan pelapor tentang
pelangggaran ham berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban,
pusat pengetahuan tentang ham, pemicu perubahan serta perumusan kebijakan
3. Tugas komite nasional perlindungan konsumen dan
pelaku usaha : menyebarluaskan informasi kepada konsumen, memberi nasihat
kepada konsumen bekerja sama dengan instansi dibidang konsumsi,mengawasi barang
dan jasa bersama dengan pemerintah,melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok.
Fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha :kepentingan konsumen,
pelaku usaha, pemerintah/birokrasi,dan kepentingan nasional/kepentingan public
4. (Tugas
komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional KKRN) : membentuk KKR Propinsi
menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera
mensosialisasikannya,menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua
kejadian pelanggaran HAM, menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran
HAM berat
Fungsi komisi kebenaran dan rekonsiliasi
nasional(KKRN): membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan
terjadinya pelanggaran HAM,membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di
masyarakat baik secara social,horizontal maupun struktural.
TUGAS HALAMAN 21-22
Lakukanlahnidentifikasi
contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai bentuk dukungan
terhadap upaya penegakan ham.
1. Dilingkungan
keluarga : menghormati dan menyangi ayah, ibu dan anggota keluarga lainnya,
mematuhi perintah dan nasihat orang tua, tidak membeda-bedakan antara anak yang
1 dengan yang lainnya.
2. Dilingkungan
sekolah : mentaati peraturan dan tata tertib sekolah, saling menghormati
antara guru dan siswa dan siswa dan warga sekolaha lainnya, guru bersikap adil
kepada seluruh siswa.
3. Dilingkungan
masyarakat : menghargai pendapat orang lain, tidak menyinggung perasaan
orang lain, berkomunikasi dengan baik dan bertingkah laku sopan.
4. Dilingkungan
bangsa dan bernegara : memberi pelayanan yang baik untuk masyarakat,
mematuhi semua peraturan dalam lingkungan pemerintah dan ikut serta membantu
kebijakan pemerintah.
Refleksi halaman 22
Setelah kalian mempelajari materi tentang kasus-kasus pelanggaran ham,
tentunya kalian semakin paham betapa pentingnya upaya, pemajuan ,penghormatan
dan penegakan ham.
Upaya tersebut merupakan tanggung jawab seluruh umat manusia. Nah coba
sekarang renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya. Setelah
mampu kalian jawab kemudian amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Bila kalian berbuat
sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika demikian bagaimana keharusannya
?
Jawab : bila seseorang bebuat sewenang-wenang maka
yang dirugikan adalah orang-orang yang diperlakukanya. Sebaiknya setiap orang
harus berbuat tidak secara sewenang-wenang agar hak asasi manusia tidak
dilanggar oleh yang melakukan sewenang-wenang
2. Coba kemukakan dan
kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan dengan kedudukanmu sebagai seorang
anak, pelajar, kakak, atau adik, warga kota atau desa dimana kalian bertempat
tinggal?
Jawab : kewajiban saya sebagai pelajar adalah belajar
dengan baik dan mendapatkan prestasi dengan baik, sebagai anak saya
berkewajiban membantu orang tua dan sebagai kakak terhadap adiknya saya harus
menyayangi adik, sebagai warga desa atau kota saya menjaga fasilitas
dilingkungan masyarakat menjaga kebersihan dilingkungan masyarakat.
3. Kita harus
menegakkan martabat dan harga diri manusia yang sesuai dengan ham. Bagaimana
ketentuan yang terdapat dalam uud ri tahun 1945.
Jawab : hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 terdapat dalam pasal
27 ayat 1,2,3 pasal 28, 28 a, 28 b ayat 1 dan2, pasal 28 c ayat 1 dan 2, pasal
28 d ayat 1,2,3 pasal 29 ayat 1 dan 2 , pasal 30 ayat 1,2,3 ,pasal 31 ayat
1,2,3, pasal 33 ayat 1,2,3, pasal 34 ayat 1dan 2